Sosialisasi Pelaksanaan Monev MPP Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi
TORAJA UTARA- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Toraja Utara melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Monev MPP Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi.



Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Pola Perkantoran Marante, Kantor Bupati Toraja Utara Kamis (11/07/2024) . Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Toraja Utara, Salvius Pasang, SP.,MP.
Mengawali Kegiatan, Laporan Panitia Pelaksana disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Toraja Utara, Ir. Harli Patriatno, M.Si yang melaporkan “Hari ini kita melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan MPP dan Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi.
“MPP di Kabupaten Toraja Utara diresmikan Menteri PAN-RB tanggal 26 September 2023, walaupun ditengah keterbatasan DPMPTSP serta seluruh stakeholder terkait terus berusaha untuk dapat menyelenggarakan MPP dengan baik sesuai dengan Permenpan-RB No. 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MPP”, tambahnya.
“Terkait dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif / Pemberian Kemudahan Investasi Pemerintah Kabupaten Toraja Utara telah menerbitkan aturan pelaksanaan yaitu : 1.) SK Bupati Toraja Utara No. 728/XII/2023 tentang SOP Pelaksanaan Insentif / Kemudahan Berusaha, 2.) SK No. 384/VI/2024 tentang Tata Cara pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, 3.) SK No. 385/VI/2024 tentang Tim Verifikasi Pemberian Insentif / Pemberian Kemudahan Investasi”.
Lanjut Harli Patriatno, “Tujuan kegiatan adalah untuk menyatukan persepsi kepada seluruh instansi yang tergabung dalam MPP dalam penyelenggaraan pelayanan sesuai kewenangan masing-masing, mempersiapkan MONEV penyelenggaraan MPP yang akan dilaksanakan oleh Kemenpan-RB dan mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan atau Kemudahan Investasi untuk landasan implementasi” jelas Kadis DPMPTSP Kabupaten Toraja Utara.
Peserta kegiatan berjumlah 40 orang terdiri dari seluruh Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, Kepala OPD terkait, Pimpinan Instansi penyelenggaraan pelayanan MPP, Camat (4 Kecamatan), Para Pimpinan BUMN / BUMD, Kabag Hukum dan Kabag Tata Pemerintahan Setda.
Membuka kegiatan Sekretaris Daerah Toraja Utara, Salvius Pasang, SP.,MP mengatakan “Saya berterima kasih teristimewa kepada seluruh peserta yang hadir mengikuti kegiatan ini, berbicara tentang Mal Pelayanan Publik (MPP) tentu diharapkan agar implementasi MPP di Kabupaten Toraja Utara mengalami peningkatan” ucap Sekda Toraja Utara.
Lanjut Sekda Toraja Utara “Kepada Tim teknis yang sudah di SK kan wajib berkantor di MPP Kabupaten Toraja Utara walaupun ini merupakan tugas tambahan namun hal ini dilakukan demi pelayanan kita kepada masyarakat didamping menjalankan tugas masing-masing dari berbagai instansi baik yang dari Otonom maupun Vertikal”.
“Pelayanan MPP di Kabupaten Toraja Utara akan maksimal jika adanya komitmen bersama dari setiap yang telah diberikan tanggungjawab bertugas di MPP dan outputnya adalah pelayanan terhadap kepada masyarakat lebih baik dan menghemat waktu serta biaya apabila ingin melakukan pengurusan administrasi karena semua sudah terpusat di Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Toraja Utara”, jelas Sekda Toraja Utara.
“Sehubungan dengan MPP dalam waktu dekat ini ada tim evaluasi yang akan hadir untuk berkunjung untuk melihat pelayanan MPP di Kabupaten Toraja Utara dan tentu kita harapkan bersama dari hasil evaluasi nantinya, MPP di Kabupaten Toraja Utara mendapatkan reward guna peningkatan fasilitas MPP yang kita miliki” tambah Salvius Pasang.
Diskominfo.SP-Toraja Utara – 2024
DPMPTSP-Toraja Utara-2024
Kunjungi dpmptsp.torajautarakab.go.id
mpp.torajautarakab.go.id
FB Page : DPMPTSP Kabupaten Toraja Utara
Instagram : dpmptsp_torajautara

Leave a Reply