Terwujudnya Masyarakat Toraja Utara Yang MandiriBerbudayaBerdaya Saing
Motto : Melayani Dengan Hati
Mengenal DPMPTSP
DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toraja Utara merupakan Dinas yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, hal ini dimaksudkan untuk membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang perizinan dan non perizinan secara terpadu sehingga dapat meningkatkan kepuasan terhadap masyarakat dengan mengacu pada prinsip-prinsip pelayanan meliputi:
- Kesederhanaan, prosedur pelayanan harus dilaksanakan secara mudah, cepat, tepat, lancar, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan;
- Kejelasan dan kepastian dalam hal prosedur/tata cara pelayanan, persyaratan (baik teknis dan administratif), unit kerja atau pejabat yang bertanggung jawab, Rincian biaya/tarif pelayanan, termasuk tata cara pembayaran;
- Kepastian waktu, pemrosesan permohonan perizinan dan non perizinan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditetapkan tanpa memperhatikan skala usaha pemohon;
- Kepastian hukum, proses, biaya dan waktu wajib mengikuti aturan yang berlaku, sehingga dokumen perizinan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang menjadi jaminan hukum dan rasa aman bagi pemiliknya;
- Kemudahan akses, ditunjukkan dengan ketersediaan informasi yang dapat dengan mudah dan langsung diakses oleh masyarakat dan Pelayanan aparatur yang responsif;
- Kenyamanan, memiliki sarana dan prasarana pelayanan yang memadai dan rasa nyaman bagi pemohon lain;
- Kedisiplinan, kesopanan dan keramahan.



Dasar Hukum DPMPTSP
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal
- Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toraja Utara

Sarana Prasarana DPMPTSP Toraja Utara
- Counter Pelayanan
- Tempat Bermain Anak
- Ruang Laktasi
- Fasilitas Difabel
- Meeting Room
- Pojok Baca
- Ruang Konsultasi
- Ruang Rapat
- Dan Lain-Lain
