Tugas Pokok Dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi DPMPTSP Kabupaten Toraja Utara

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toraja Utara

mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi dibidang perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan daerah secara terpadu sesuai dengan asas-asas PelayananTerpadu Satu Pintu yang meliputi koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, keamanan dan kepastian.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dan kewajiban, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toraja Utara menyelenggarakan fungsi dengan rincian sebagai berikut:

  • Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  • Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidangpenanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  • Pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.